PANDANGAN ISLAM TENTANG BERPACARAN

Istilah pacaran tidak bisa lepas
dari remaja, karena salah satu
ciri
remaja yang menonjol adalah
rasa senang kepada lawan jenis
disertai
keinginan untuk memiliki. Pada
masa ini, seorang remaja
biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya.
Lalu ia berupaya melakukan
pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan
mengungkapkan isi hatinya.
Setelah
pendekatannya berhasil dan
gayung bersambut, lalu
keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran dapat diartikan
bermacam-macam, tetapi intinya
adalah
jalinan cinta antara seorang
remaja dengan lawan jenisnya.
Praktik
pacaran juga bermacam-macam,
ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar
atau menemani pergi ke suatu
tempat,
apel, sampai ada yang layaknya
pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini,
pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya
seorang remaja akan bangga
dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar.
Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang
gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja
menjadi kebutuhan biologis
tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis.
Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki
teman spesial yang disebut
"pacar".
Lalu bagaimana pacaran dalam
pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak
dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-
laki dan perempuan pranikah,
Islam
mengenalkan istilah "khitbah
(meminang". Ketika seorang laki-
laki
menyukai seorang perempuan,
maka ia harus mengkhitbahnya
dengan
maksud akan menikahinya pada
waktu dekat. Selama masa
khitbah,
keduanya harus menjaga agar
jangan sampai melanggar
aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam,
seperti berduaan,
memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium,
memandang dengan nafsu, dan
melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok
antara pacaran dengan khitbah.
Pacaran
tidak berkaitan dengan
perencanaan pernikahan,
sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk
menuju pernikahan. Persamaan
keduanya
merupakan hubungan
percintaan antara dua insan
berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya,
sebenarnya hampir tidak ada
perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya
akan terkait dengan bagaimana
orang
mempraktikkannya. Jika selama
masa khitbah, pergaulan antara
laki-
laki dan perempuan melanggar
batas-batas yang telah
ditentukan
Islam, maka itu pun haram.
Demikian juga pacaran, jika
orang dalam
berpacarannya melakukan hal-
hal yang dilarang oleh Islam,
maka hal
itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta
pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya
saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu
tidak, karena rasa cinta adalah
fitrah
yang diberikan allah,
sebagaimana dalam firman-Nya
berikut:
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-Nya di antaramu
rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikan itu benar-
benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta
dalam diri manusia baik pada
laki-
laki maupun perempuan. Dengan
adanya rasa cinta, manusia bisa
hidup
berpasang-pasangan. Adanya
pernikahan tentu harus
didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta,
pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga.
Seperti halnya hewan, mereka
memiliki
instink seksualitas tetapi tidak
memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti
pasangan. Hewan tidak
membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai
kejujuran hati tidak
bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada
satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit
melarangnya. Islam hanya
memberikan
batasan-batasan antara yang
boleh dan yang tidak boleh
dalam
hubungan laki-laki dan
perempuan yang bukan suami
istri.
Di antara batasan-batasan
tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan
yang dapat mengarahkan
kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan
janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan
suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra:
32) Maksud ayat ini, janganlah
kamu
melakukan perbuatan-perbuatan
yang bisa menjerumuskan kamu
pada
perbuatan zina. Di antara
perbuatan tersebut seperti
berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat
yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan,
berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan
yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih
baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau
meraba perempuan yang bukan
istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan
jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan
yang bukan mahramnya untuk
berdua-duan.
Nabi SAW bersabda,
"Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia
bersendirian dengan seorang
perempuan
yang tidak mahramnya, karena
ketiganya adalah setan." (HR.
Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau
pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan
pandangan itu pengutus fitnah
yang
sering membawa kepada
perbuatan zina. Oleh karena itu
Allah
berfirman, "Katakanlah kepada
laki-laki mukmin hendaklah
mereka
memalingkan pandangan (dari
yang haram) dan menjaga
kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada
kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari
yang haram dan menjaga
kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan
menundukkan pandangan yaitu
menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan
begitu saja apalagi memandangi
lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita
untuk menjaga aurat dan
dilarang
memakai pakaian yang
mempertontonkan bentuk
tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan
bahwa wanita yang keluar
rumah
dengan berpakaian yang
mempertontonkan lekuk tubuh,
memakai minyak
wangi yang baunya semerbak,
memakai "make up" dan
sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para
Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan
berzina dengannya. Di hari
kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan
mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak
dilanggar, maka pacaran
hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah
pacaran tanpa berpandang-
pandanga n,
berpegangan, bercanda ria,
berciuman, dan lain sebagainya.
Kalau
mungkin silakan berpacaran,
tetapi kalau tidak mungkin maka
jangan
sekali-kali berpacaran karena
azab yang pedih siap menanti
Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar